Jelaskan yang dimaksud dengan belanja menurut PP nomor 71 tahun 2010
jawaban:
Menurut PP no. 71 tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan, Belanja adalah semua pengeluaran dari Rekening Kas Umum Negara/Daerah yan mengurangi Saldo Anggaran Lebih dalam periode tahun anggaran bersangkutan yang tidak akan diperoleh pembayaranya kembali oleh pemerintah.