a. Apa yang kalian ketahui dengan manusia perahu dari Myanmar .
b. Apa yang kalian ketahui bentuk kerjasama kebudayaan antar negara Asean
c. Apa yang kalian ketahui tentang Pulau Sipadan dan Ligitan.
Asean
Apa yang disebut bentuk kerjasama kebudayaan antar negaraJawablah pertanyaan berikut. Jawaban kalian ditulis pada buku catatan.
Jawaban:
a.manusia perahu adalah para pengungsi dari myanmar karena konflik yang terjadi di sana dan di dalam perahu itu di penuhi oleh manusia
yang di lakukan ASEAN adalah langsung menghimbau kepada Aanggota ASEAN untuk menerima para manusia perahu untuk sementara waktu
b.Kerja Sama ASEAN di Bidang Sosial dan Budaya, contohnya SEA-Games.
Kerja Sama ASEAN di Bidang Politik dan Keamanan, contohnya ACCT.
Kerja Sama ASEAN di Bidang Pendidikan, contohnya ACT.
Kerja Sama ASEAN di Bidang Ekonomi, contohnya AFTA.
c.Pulau Sipadan dan ligitan merupakan dua pulau dari rangkaian kepulauan yang terletak di Selat Makasar, di perbatasan antara kalimantan timur dan Sabah (Malaysia Timur). Pulau Sipadan memiliki luas 50000 m2 dan dengan luas 10,4 ha terletak 15 mil laut (sekitar 24 km) dari pantai sabah (malaysia) dan 40 mil laut (sekitar 64 km) dari pantai pulau sebatik (Indonesia). Sementara Pulau Ligitan merupakan gugus pulau karang seluas 18.000m2 dan luas 7,9 ha yang terletak 21 mil laut (34 km) dari pantai daratan Sabah dan 57,6 mil (93 km) dari pantai Pulau Sebatik diujung timur laut pulau Kalimantan / Borneo ini luasnya 7,9 Ha. Pulau ini dari sejarahnya merupakan wilayah kesatuan Republik Indonesia dan menjadi sengketa wilayah antara Indonesia dan Malaysia. Konflik bermula ketika Indonesia dan Malaysia menyelenggarakan pertemuan teknis hukum laut pada tahun 1967. Perselisihan pendapat mulai mencuat dua tahun berikutnya, yaitu tahun 1969 ketika kedua negara merundingkan penetapan batas landas kontinen. Indonesia dan Malaysia saling meng-klaim dan menyatakan kedua pulau itu merupakan bagian integral dari wilayah negaranya. Pada awalnya pemerintah indonesia bersikap lunak dan beralasan, tidak tepat untuk bertindak dengan keras dengan Malaysia karena menyusul persetujuan rujuk kedua negara 11 Agustus 1966. Sengketa Ligitan dan Sipadan sebenarnya sudah terjadi sejak masa kolonial antara pemerintah Hindia Belanda dan Inggris. Pulau Sipadan pernah dimasukkan dalam peraturan tentang Perlindungan Penyu ( Turtle Preservation Ordinance ) oleh pemerintah Inggris pada tahun 1917. Keputusan ini ditentang oleh pemerintah Hindia Belanda yang merasa memiliki pulau tersebut. Sengketa kepemilikan pulau itu tak kunjung reda, meski gejolak bisa teredam.
Penjelasan:
semoga membantu dan bermanfaat
Jan lupa follow dan like
semoga membantu dan bermanfaat