#MOHONSEKALIBANTUJAWAB
#PAKAICARA
Penjualan soto milik Bella pada bulan ini sedang bagus bagusnya, dikarenakan Ia memberikan diskon 15% per porsi sotonya. Pada minggu pertama Ia berhasil menjual 140 porsi per hari, sedangkan pada minggu kedua kan ketiga soto yang terjual mencapai 165 porsi setiap hari, dan pada minggu keempat setiap hari 120 porsi berhasil terjual. Jika seporis soto dijuak Rp10.000, pajak UMKM yang harus dibayarkan Bella adalah
Pajak UMKM yang harus dibayarkan Bella adalah Rp351.050
Penjelasan:
Pajak Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) adalah pajak yang harus dibayarkan oleh pengusaha kecil atau menengah kepada pemerintah, yaitu sebesar 1% dari nilai omzet.
Nilai omzet yaitu uang hasil penjualan barang dagangan tertentu selama suatu masa jual (satu hari/satu bulan/satu tahun).
Diketahui:
Harga 1 porsi soto = Rp10.000
Diskon per porsi soto = 15%
Harga diskon = 10.000 x 15% = Rp1.500
Harga 1 porsi soto dengan diskon = 10.000 – 1.500 = Rp8.500
Hasil penjualan minggu ke-1 = 140 per hari = 140 x 7 x 8.500 = Rp8.330.000
Hasil penjualan minggu ke-2 = 165 per hari = 165 x 7 x 8.500 = Rp9.817.500
Hasil penjualan minggu ke-3 = 165 per hari = 165 x 7 x 8.500 = Rp9.817.500
Hasil penjualan minggu ke-4 = 120 per hari = 120 x 7 x 8.500 = Rp7.140.000
Omzet per bulan = Rp8.330.000 + Rp9.817.500 + Rp9.817.500 + Rp7.140.000 = Rp35.105.000
Ditanyakan:
Pajak UMKM?
Jawab:
Pajak UMKM = 1% x omzet
= 1% x Rp35.105.000
= Rp351.050
Jadi, pajak UMKM yang harus dibayarkan Bella adalah Rp351.050
Pelajari lebih lanjut
Materi tentang Pajak UMKM brainly.co.id/tugas/49794182
#BelajarBersamaBrainly