Dasar hukum Mahkamah agung dan tugasnya

Posted on

Dasar hukum Mahkamah agung dan tugasnya

UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Bab IX tentang Kekuasaan Kehakiman pasal 24A. tugas dan wewenang MA yaitu : pasal 24A ayat (1) "MA berwenang mengadili pada tingkat kasasi, menguji peraturan perundang-undangan dibawah undang-undang terhadap undang-undang, dan mempunyai wewenang lainnya yang diberikan oleh undang-undang"