Kedudukan pembukaan UUD 1945

Posted on

Kedudukan pembukaan UUD 1945

Sebagai sumber aturan bagi bangsa yg didalamnya terdapat pancasila sebagi pandangan hidup bangsa

Kedudukan Pembukaan UUD 1945
Di dalam alinea keempat Pembukaan UUD 1945 termuat unsur-unsur seperti yang diisyaratkanbagi adanya suatu tertib hukum yaitu “kebulatan
dari keseluruhan peraturan hukum”. Adapunsyarat-syarat yang dimaksudkan mencakup hal-hal berikut : Adanya
kesatuan objek (penguasa) yang mengadakan peraturan-peraturan hukum.
Hal initerpenuhi dengan adanya suatu Pemerintah Republik Indonesiab.
Adanya
kesatuan asas kerohanian yang menjadi dasar keseluruhan peraturan
hukum. Hal initerpenuhi oleh adanya dasar Filsafat Negara Pancasilac.
Adanya kesatuan daerah dimana keseluruhan peraturan hukum itu berlaku, terpenuhi olehpenyebutan “seluruh tumpah darah Indonesia”
Adanya kesatuan waktu dimana keseluruhan peraturan hukum itu berlaku. Hal itu terpenuhi olehpenyebutan
“disusunlah kemerdekaan kebangsaan Indonesia itu dalam suatu UUD
NegaraIndonesia” yang berlangsung saat sejak timbulnya Negara Indonesia
sampai seterusnya
selamaNegara Indonesia ada.Pokok kaidah negera yang fundamental menurut
ilmu hukm tata Negara mempunyai beberapaunsur mutlak antara lain :a.
Dari
segi terjadinya, ditentukan oleh pembentuk Negara dan terjelma dalam
suatu bentukpernyataan lahir sebagai penjelmaan kehendak pembentuk
Negara untuk menjadikan hal-haltetentu sebagai dasar Negara yang
dibentuknyab.
Dari segi isinya, memuat dasar-dasar pokok Negara yang dibentuk sebagai berikut :
1.      Dasar
tujuan Negara (tujuan umum dan tujuan khusus).Tujuan umum, tercakup
dalam kalimat untuk memajukan kesejahteraan umumdan ikutmelaksanakan
ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi,
dankeadilan social. Tujuan umum ini berhubungan dengan masalah hubungan
antara bangsa(hubungan luar negri) atau politik luar negri Indonesia
yang bebas aktif.
Tujuan khusus, tercakup dalam kaimat “melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darahIndonesia,
mencerdaskan ehidupan bangsa serta mewujudkan suatu keadilan social
bagiseluruh rajyat Indonesia. Tujuan ini bersifat khusus dalam kerangka
tujuan bersam, yaitumenuju masyarakat adil dan makmur.