masa jabatan presiden dan wakil presiden republik Indonesia pasal I, Berdasarkan Ketetapan MPR 1998 adalah
jawabannya adalahadalah 5 tahun
Pasal 1
Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia memegang jabatan
selama masa lima tahun, dan sesudahnya dapat dipilih kembali dalam jabatan
yang hanya untuk satu kali masa jabatan.