"barang siapa yg membuang sampah di jln,singai dan sembarangan tempat maka di kenakan denda minimal Rp.50,000,00 dan atau hukuman seberat²nya 3 bulan kurungan"
larangan di atas dpt di kategorikan dalam bentuk norma……
A.agama. C.kesopanan
B.hukum. D.kesusilaaan
*larangan*
itu adalah bentuk dari norma hukum, karena itu adalah suatu larangan yang terdapat di suatu tempat, dan juga sudah tertera kata hukuman didalamnya