Apakah yang dimaksud dengan pengakuan secara de facto dan de jure?

Posted on

Apakah yang dimaksud dengan pengakuan secara de facto dan de jure?

Pengakuan de facto adalah pengakuan fakta yang memang ada dalam negara tersebut, contoh nya dalam unsur negara itu de facto adalah:
– Adanya Wilayah
– Rakyat
– Pemerintahan yang berdaulat

Sedangkan,

Pengakuan de jura adalah pengakuan yang harus diresmikan dulu di mata orang lain.
Misalnya juga pada unsur negara, " Pengakuan Dari Negara Lain "