Bentuk partisipasi indonesia dalam politik luar negri yang bebas?

Posted on

Bentuk partisipasi indonesia dalam politik luar negri yang bebas?

Jawaban Terkonfirmasi

Bebas Aktif Sebagai Sifat Politik Luar Negeri Indonesia
Sejak Bung Hatta menyampaikan pidato berjudul ”Mendajung Antara Dua
Karang” (1948) negara Republik Indonesia menganut politik luar negeri
yang bebas dan aktif. Bebas artinya Indonesia berhak menentukan sendiri
dalam sikap serta pandangan internasionalnya, terlepas dari
kekuatan-kekuatan negara besar. Aktif artinya tetap ikut andil dalam
setiap upaya meredakan ketegangan yang terjadi di dunia internasional.
RI tidak berpangku tangan dalam setiap persengketaan yang terjadi di
berbagai kawasan internasional.
Perkembangan Politik Luar Negeri Dewasa Ini
Bagaimana perkembangan politik dalam era globalisasi dewasa ini? Jawaban
atas pertanyaan tersebut antara lain bisa disimak sebagai berikut.

a. Politik Luar Negeri dalam Undang-Undang Nomor 37 Tahun 1999
Undang-undang ini berisi tentang hubungan luar negeri. Dalam hubungannya
dengan politik luar negeri, undang-undang ini menyatakan, bahwa
”hubungan luar negeri yang bebas dan aktif diabdikan untuk kepentingan
nasional”. Kata ”bebas aktif” merupakan politik luar negeri yang pada
hakikatnya bukan politik netral. Akan tetapi merupakan bentuk politik
luar negeri yang bebas menentukan sikap dan kebijaksanaan terhadap
permasalahan internasional dan tidak mengikatkan diri pada suatu
kekuatan dunia. Selain itu, secara aktif Indonesia juga memberikan
sumbangan, baik dalam bentuk pikiran, maupun partisipasi aktif dalam
menyelesaikan konflik, sengketa, dan permasalahan dunia lainnya, demi
terwujudnya perdamaian dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian
abadi dan keadilan sosial. Sedangkan ”diabdikan kepada kepentingan
nasional” berarti politik luar negeri yang dilakukan adalah untuk
mendukung terwujudnya tujuan nasional sebagaimana termaktub dalam
pembukaan UUD 1945.

b. Politik Luar Negeri dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2000
Undang-undang ini memberikan kekuasaan kepada menteri untuk mengambil
langkah-langkah dalam membuat serta mengesahkan perjanjian
internasional.

c. Politik Luar Negeri dalam GBHN 1999-2004 dan RPJM 2000 – 2004
Pada bagian ”Tujuan dan Sasaran Pembangunan Nasional sebagai amanat GBHN
1999 – 2004” dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah 2000 – 2004
tentang Politik Luar Negeri dikatakan : ”Terwujudnya politik luar negeri
yang berdaulat, bermartabat, bebas dan proaktif bagi kepentingan
nasional dalam menghadapi perkembangan global.

d. Politik Luar Negeri dalam RPJP Nasional Tahun 2005-2025
RPJP (Rencana Pembangunan Jangka Panjang) Nasional merupakan dokumen
perencanaan pembangunan nasional sebagai penjabaran dibentuknya
Pemerintahan Negara Indonesia yang tercantum dalam Pembukaan UUD 1945
dalam bentuk visi, misi, dan arah pembangunan nasional untuk masa 20
tahun ke depan dengan kurun waktu 2005-2025.

Pada Bab IV tentang Arah Pembangunan Jangka Panjang 2005-2025 menyangkut
hubungan luar negeri antara lain disebutkan: ”dalam rangka Indonesia
yang maju, mandiri dan adil, Indonesia sangat penting dalam politik luar
negeri dan kerjasama lainnya baik di tingkat regional, maupun
internasional mengingat situasi politik dan hubungan internasional
lainnya yang terus mengalami perubahan-perubahan yang sangat cepat.

 
semoga bisa membantu :))