Pengertian upaya bela negara berdasarkan undang undang no 3 tahun 2002
Menurut Undang-Undang Republik Indonesia nomor 3 tahun 2002 tentang Pertahanan Negara Upaya Bela Negara merupakan sikap dan perilaku warga negara yang dijiwai kecintaannya kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945 dalam menjamin kelangsungan hidup bangsa dan negara.