UU RI yg berisi pelarangan melakukan kegiatan yg dapat mengakibatkan perubahan terhadap keutuhan kawasan suaka alam
UU RI No. 5 Tahun 1990 yang mengatur larangan tersebut
UU No. 5 Tahun 1990 Tentang Konservasi
Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistem
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 5 TAHUN 1990
TENTANG
KONSERVASI SUMBER DAYA ALAM HAYATI DAN
EKOSISTEMNYA
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang :
1. bahwa sumber daya alam hayati Indonesia dan
ekosistemnya yang mempunyai kedudukan serta
peranan penting bagi kehidupan adalah karunia Tuhan
Yang Maha Esa, oleh karena itu perlu dikelola dan
dimanfaatkan secara lestari, selaras, serasi dan
seimbang bagi kesejahteraan masyarakat Indonesia
pada khususnya dan umat manusia pada umumnya,
baik masa kini maupun masa depan;
2. bahwa pembangunan sumber daya alam hayati dan
ekosistemnya pada hakikatnya adalah bagian integral
dari pembangunan nasional yang berkelanjutan
sebagai pengamalan Pancasila;
3. bahwa unsur-unsur sumber daya alam hayati dan
ekosistemnya pada dasarnya saling tergantung antara
satu dengan yang lainnya dan saling mempengaruhi
sehingga kerusakan dan kepunahan salah satu unsur
akan berakibat terganggunya ekosistem;
4. bahwa untuk menjaga agar pemanfaatan sumber daya
alam hayati dapat berlangsung dengan cara sebaik-
baiknya, maka diperlukan langkah-langkah konservasi
sehingga sumber daya alam hayati dan ekosistemnya
selalu terpelihara dan mampu mewujudkan
keseimbangan serta melekat dengan pembangunan itu
sendiri;
5. bahwa peraturan perundang-undangan yang ada dan
masih berlaku merupakan produk hukum warisan
pemerintah kolonial yang bersifat parsial, sehingga
perlu dicabut karena sudah tidak sesuai dengan
perkembangan hukum dan kepentingan nasional;
6. bahwa peraturan perundang-undangan produk hukum
nasional yang ada belum menampung dan mengatur
secara menyeluruh mengenai konservasi sumber daya
alam hayati dan ekosistemnya;
7. bahwa sehubungan dengan hal-hal di atas, dipandang
perlu menetapkan ketentuan mengenai konservasi
sumber daya alam hayati dan ekosistemnya dalam
suatu undang-undang.