Undang-undang dasar yang membuka kegiatan ekonomi masyarakat​

Posted on

Undang-undang dasar yang membuka kegiatan ekonomi masyarakat​

Jawaban:

Pasal 33 ayat (4) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 : Perekonomian nasional diselenggarakan berdasar atas demokrasi ekonomi dengan prinsip kebersamaan, efisiensi berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan lingkungan, kemandirian, serta dengan menjaga keseimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi nasional".

Undang-Undang Nomor 24 tahun 2019 tentang Ekonomi Kreatif memiliki tujuan untuk:

mendorong seluruh aspek Ekonomi Kreatif sesuai dengan perkembangan kebudayaan, teknologi, kreativitas, inovasi masyarakat Indonesia, dan perubahan lingkungan perekonomian global;

menyejahterakan rakyat Indonesia dan meningkatkan pendapatan negara;

menciptakan Ekosistem Ekonomi Kreatif yang berdaya saing global;

menciptakan kesempatan kerja baru yang berpihak pada nilai seni dan budaya bangsa Indonesia serta sumber daya ekonomi lokal;

mengoptimalkan potensi Pelaku Ekonomi Kreatif;

melindungi hasil kreativitas Pelaku Ekonomi Kreatif; dan

mengarusutamakan Ekonomi Kreatif dalam Rencana Pembangunan Nasional.

Penjelasan:

MAAF KALAU SALAH

SEMOGA MEMBANTU

Jawaban:

PASAL 33 ayat (4) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945

Penjelasan:

MAAF KALAU SALAH