Jenis pelanggaran hukum kepada konsultan pencetak uang palsu ?
Jawaban:
apabila sengaja menirukan rupiah sanksi dipidana dengan pidana kurungan paling lama tahun dan pidana denda paling banyak Rp 200 ratus juta.
Penjelasan:
Tak hanya sanksi bagi penyebar uang palsu, setiap orang yang dengan sengaja merusak, memotong, menghancurkan, dan atau mengubah rupiah dengan maksud merendahkan kehormatan rupiah sebagai simbol negara sebagaimana dimaksud dalam perundangan kata Dwi juga dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan pidana denda paling banyak Rp 1 miliar.