37 ayat (1) (2) (3) (4) (5)
UUD Negara Republik
Indonesia Tahun 1945!
5. Kesadaran hukum warga
negara dapat diukur dari
beberapa indikator,
sebutkan 4 indikator
tersebut!
4. Bagaimana bunyi pasal
Jawaban:
4. Pasal 37 Ayat 1 UUD 1945
(1) Usul perubahan Pasal – pasal Undang – Undang Dasar dapat diagendakan dalam sidang Majelis Permusyawaratan Rakyat apabila diajukan oleh Sekurang – kurangnya 1/3 dari jumlah anggota Majelis Permusyawaratan Rakyat.
B. Pasal 37 Ayat 2 UUD 1945
(2) Setiap usul perubahan Pasal – pasal Undang – Undang Dasar diajukan secara tertulis dan ditunjukkan dengan jelas bagian yang diusulkan untuk diubah beserta alasannya.
C. Pasal 37 Ayat 3 UUD 1945
(3) Untuk mengubah Pasal – pasal Undang – Undang Dasar, sidang Majelis Permusyawaratan Rakyat dihadiri oleh Sekurang – kurangnya 2/3 dari jumlah anggota Majelis Permusyawaratan Rakyat.
D. Pasal 37 Ayat 4 UUD 1945
(4) Putusan untuk mengubah Pasal – pasal Undang – Undang Dasar dilakukan dengan persetujuan Sekurang – kurangnya lima puluh persen ditambah satu anggota dari seluruh anggota Majelis Permusyawaratan Rakyat.
E. Pasal 37 Ayat 5 UUD 1945
(5) Khusus mengenai bentuk Negara Kesatuan Republik Indonesia tidak dapat dilakukan perubahan
5. a. Pengetahuan Hukum Pengetahuan hukum meliputi pengetahuan tentang perbuatan-perbuatan yang dilarang hukum, seperti penganiayaan, penipuan, penggelapan. Selain itu, juga pengetahuan tentang perbuatan-perbuatan yang diperbolehkan oleh hukum, seperti jual-beli, sewa-menyewa, dan perjanjian.
b. Pemahaman Kaidah-Kaidah Hukum Pemahaman terhadap kaidah hukum ditandai dengan menghayati isi hukum yang berlaku seperti memahami tujuan hukum yang mewujudkan ketertiban dan keamanan bersama.
c. Sikap terhadap Norma-Norma Hukum Perilaku ini ditunjukkan dalam bentuk penilaian terhadap norma-norma hukum berupa nilai baik dan buruk terhadap kaidah-kaidah (aturan-aturan) hukum. Misalnya, pencurian termasuk dalam perbuatan tercela karena merugikan orang lain.
d. Perilaku Hukum Perilaku hukum ditunjukkan dengan perbuatan menaati aturan-aturan hukum yang berlaku dalam kehidupan masyarakat.