A.objek modal
B.prosedur pengololaan
C.aset perusahaan
D.petanggung jawaban
E.profil pendiri
Aspek yang membedakan badan usaha berbentuk badan hukum dengan badan usaha bukan berbentuk badan hukum adalah
Objek modal adalah aspek yang membedakan badan usaha berbentuk badan hukum dengan badan usaha bukan berbentuk badan hukum.
Pembahasan
Wirausaha
Wirausaha atau dapat disebut juga dengan kewirausahaan yang dalam bahasa Inggris dikenal dengan entrepreneurship adalah kegiatan merencanakan, membuat, mempromosikan, menjual dan mengembangkan sehingga terbentuknya sebuah usaha. Untuk merencanakan usaha bisa dimulai dari ide inovatif, kreatifitas, atau memanfaatkan peluang yang ada disekitar kita.
Bagi seorang wirausahawan ketika ingin membuat sebuah usaha maka harus dapat membedakan 2 (dua) jenis badan usaha yang dikenal dalam ilmu hukum, yaitu:
1. Badan usaha yang berbadan hukum.
Badan usaha yang berbadan hukum adalah badan usaha yang harta kekayaan antara pemilik atau pendiri dengan harta kekayaan badan usaha dibuat secara terpisah.
2. Badan usaha yang tidak berbadan hukum.
Badan usaha yang tidak berbadan hukum adalah badan usaha yang harta kekayaan antara pemilik atau pendiri dengan harta kekayaan badan usaha tidak dibuat secara terpisah.
Perbedaan antara badan usaha yang berbadan hukum dengan badan usaha yang tidak berbadan hukum adalah
1. Permodalan.
Seusia pengetian diatas, untuk permodalan pada badan usaha berbadan hukum terpisah dari kekayaan para pendiri, sementara harta kekayaan dalam badan usaha tidak berbadan hukum bercampur dengan kekayaan pendiri.
2. Prosedur Pendirian
Untuk badan usaha yang berbadan hukum pendirian dengan pengesahan dari pemerintah terhadap akta pendirian dan anggaran dasarnya. Sedangkan badan usaha yang tidak berbadan hukum didirikan pengesahan dari akta notaris kemudian didaftarkan ke Kepaniteraan Pengadilan Negeri yang ada ditempat badan usaha berdiri.
3. Harta Kekayaan.
Pemisahan harta kekayaan badan usaha berbadan hukum terpisah dengan jelas antara pendiri dengan badan usaha. Tetapi pemisahan harta kekayaan badan usaha yang tidak berbadan hukum tidak adanya batasan kekayaan antara pendiri dengan badan usaha.
Pelajari lebih lanjut
- Riset kompetitor brainly.co.id/tugas/39480296
- Kunci sukses strategi pemasaran brainly.co.id/tugas/21802407
- Teknik dan strategi pemasaran brainly.co.id/tugas/2835495
- Strategi pemasaran 4P brainly.co.id/tugas/27536812
Detil Jawaban
Mapel : Ekonomi
Bab : Konsep Badan Usaha dalam Perekonomian Indonesia
Kelas : X
Semester : 2
Kode : 10.12.7
#TingkatkanPrestasimu