Aspek yang membedakan badan usaha berbentuk badan hukum dengan badan usaha bukan berbentuk badan hukum adalah

Posted on

A.objek modal
B.prosedur pengololaan
C.aset perusahaan
D.petanggung jawaban
E.profil pendiri

Aspek yang membedakan badan usaha berbentuk badan hukum dengan badan usaha bukan berbentuk badan hukum adalah

Jawaban Terkonfirmasi

Objek modal adalah aspek yang membedakan badan usaha berbentuk badan hukum dengan badan usaha bukan berbentuk badan hukum.

Pembahasan

Wirausaha

Wirausaha atau dapat disebut juga dengan kewirausahaan yang dalam bahasa Inggris dikenal dengan entrepreneurship adalah kegiatan merencanakan, membuat, mempromosikan, menjual dan mengembangkan sehingga terbentuknya sebuah usaha. Untuk merencanakan usaha bisa dimulai dari ide inovatif, kreatifitas, atau memanfaatkan peluang yang ada disekitar kita.

Bagi seorang wirausahawan ketika ingin membuat sebuah usaha maka harus dapat membedakan 2 (dua) jenis badan usaha yang dikenal dalam ilmu hukum, yaitu:

1. Badan usaha yang berbadan hukum.

Badan usaha yang berbadan hukum adalah badan usaha yang harta kekayaan antara pemilik atau pendiri dengan harta kekayaan badan usaha dibuat secara terpisah.

2. Badan usaha yang tidak berbadan hukum.

Badan usaha yang tidak berbadan hukum adalah badan usaha yang harta kekayaan antara pemilik atau pendiri dengan harta kekayaan badan usaha tidak dibuat secara terpisah.

Perbedaan antara badan usaha yang berbadan hukum dengan badan usaha yang tidak berbadan hukum adalah

1. Permodalan.

Seusia pengetian diatas, untuk permodalan pada badan usaha berbadan hukum terpisah dari kekayaan para pendiri, sementara harta kekayaan dalam badan usaha tidak berbadan hukum bercampur dengan kekayaan pendiri. 

2. Prosedur Pendirian

Untuk badan usaha yang berbadan hukum pendirian dengan pengesahan dari pemerintah terhadap akta pendirian dan anggaran dasarnya. Sedangkan badan usaha yang tidak berbadan hukum didirikan pengesahan dari akta notaris kemudian didaftarkan ke Kepaniteraan Pengadilan Negeri yang ada ditempat badan usaha berdiri.

3. Harta Kekayaan.

Pemisahan harta kekayaan badan usaha berbadan hukum terpisah dengan jelas antara pendiri dengan badan usaha. Tetapi pemisahan harta kekayaan badan usaha yang tidak berbadan hukum tidak adanya batasan kekayaan antara pendiri dengan badan usaha.

Pelajari lebih lanjut

              boxed{green{spadesuit}}boxed{bold{green{Semoga~Membantu}}}boxed{green{spadesuit}}            

            boxed{green{spadesuit}}boxed{bold{green{Chemistry~ionkovalen}}}boxed{green{spadesuit}}

Detil Jawaban

Mapel : Ekonomi

Bab : Konsep Badan Usaha dalam Perekonomian Indonesia

Kelas : X

Semester : 2

Kode : 10.12.7

#TingkatkanPrestasimu