Lembaga yang berwenang yang tempat melaporkan kegiatan untuk menyampaikan pendapat

Posted on

Lembaga yang berwenang yang tempat melaporkan kegiatan untuk menyampaikan pendapat

Kemerdekaan menyampaikan pendapat di muka umum adalah hak asasi manusia yang dijamin oleh Pasal 28 Undang-Undang Dasar 1945 yang berbunyi: “Kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan dan sebagainya ditetapkan dengan Undang-Undang” dan Pasal 19 Deklarasi Universal Hak-hak Asasi Manusia yang berbunyi : “Setiap orang berhak atas kebebasan mempunyai pendapat dengan tidak mendapat gangguan dan untuk mencari, menerima dan menyampaikan keterangan dan pendapat dengan cara apapun juga dan dengan tidak memandang batas-batas” serta merupakan perwujudan demokrasi dalam tatanan kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.

Polri (polisi)
haru dilaporkan secara tertulis 3×24 jam sebelum terlaksana