Produk dan jasa yang kompleks seperti apartemen, sering mendatangkan biaya tambahan. Apakah cara pemasaran yang dilakukan kepada calon pembeli untuk produk dan jasa ini legal? Tolong dijawab? ​

Posted on

Produk dan jasa yang kompleks seperti apartemen, sering mendatangkan biaya tambahan. Apakah cara pemasaran yang dilakukan kepada calon pembeli untuk produk dan jasa ini legal? Tolong dijawab? ​

Jawaban:

Direct selling atau penjualan langsung merupakan jenis strategi pemasaran di mana penjual akan menjual secara langsung produknya kepada konsumen. Meskipun langsung, tetapi umumnya penjual tidak dilakukan di toko retail. Caranya Anda dapat melakukannya dengan door-to-door atau menemui konsumen secara langsung. Anda sebagai pemasar bisa mendatangi rumah-rumah konsumen yang ditargetkan. Penawaran barang dilakukan di sana dengan mengandalkan kemampuan persuasif. Kelebihan dari strategi ini yakni modalnya yang tidak perlu besar, sehingga cocok untuk bisnis yang tidak memiliki modal besar. Namun, kekurangannya yaitu pemasar atau marketer akan cepat atau lebih lelah karena terus berjalan. Selain itu, beberapa masyarakat atau konsumen juga tidak nyaman dengan cara ini karena mengganggu dan seperti dipaksa untuk membeli.

Penjelasan:

semoga membantu