Apakah semua hak dan kewajiban warga negara harus dituangkan ke dalam perundang-undangan?

Posted on

Apakah semua hak dan kewajiban warga negara harus dituangkan ke dalam perundang-undangan?

Tidak,Cuma ada beberapa saja yang dituangkan dalam Perundang-undangan contohnya:Perundang-undangan tentang perpajakan 
Semoga membantu maaf klau salah ya 

Menurut saya tidak

karena hak dan kewajiban warga negara sangatlah banyak, shingga jika semua dituangkan ke dalam perundang-undangan maka banyak pula perundang-undangan yg terbentuk..
jd tidak perlu kesemuanya