Pertanyaan :

Posted on

1. Jelaskan pembagian kekuasaan secara horizontal

2. Jelaskan pembagian kekuasaan secara vertikal

3. Sebutkan tugas kewenangan MPR

4. Sebutkan hak-hak yang dimiliki DPR

5. Sebutkan tugas kewenangan Presiden

6. Sebutkan tugas dan kewenangan MA

7. Sebutkan kewenangan dari Komiisi Yudisial

8. Berkaitan tugas dan kewenangan para lembaga negara, dan menyikapi aksi demonstrasi yang  sedang marak terjadi karena kebijakan pemerintah dianggap tidak pro pada rakyat, menurut pendapatmu apakah demo diperbolehkan. ?

Kawan bantulah saya!!!​

Pertanyaan :

Jawaban:

1. Pembagian kekuasaan horizontal merupakan pembagian kekuasaan menurut fungsi lembaga-lembaga tertentu, yakni legislatif, eksekutif, dan yudikatif. Dalam UUD 1945, kekuasaan secara horizontal pembagian kekuasaan negara dilakukan pada tingkatan pemerintah pusat dan pemberintah daerah.

2. Pembagian kekuasaan secara vertikal merupakan pembagian kekuasaan menurut tingkatnya, yaitu pembagian kekuasaan antara beberapa tingkatan kekuasaan. … Pembagian kekuasaan secara vertikal dapat diartikan bahwa kekuasaan dibagi secara teritorial atau wilayah kekuasaan, yaitu adanya pemerintah pusat dan pemerintah daerah contohnya menteri-menteri

3. mengangkat dan memberhentikan presiden, mengubah dan menetapkan undang undang dasar

4. hak-hak,mengajukan usul rancangan undang-undang.

mengajukan pertanyaan.

menyampaikan usul dan pendapat.

memilih dan dipilih.

membela diri.

imunitas.

protokoler.

keuangan dan administratif.

5.Memegang kekuasaan pemerintahan menurut UUD.

Memegang kekuasaan yang tertinggi atas Angkatan Darat, Angkatan Laut, dan Angkatan Udara.

Mengajukan Rancangan Undang-Undang kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

6.memutus permohonan kasasi terhadap putusan pengadilan tingkat banding atau tingkat terakhir dari semua lingkungan peradilan.

Mahkamah Agung menguji peraturan secara materiil terhadap peraturan perundang-undangan di bawah Undang-undang.

7. Mengusulkan pengangkatan hakim agung dan hakim ad hoc di Mahkamah Agung kepada DPR untuk mendapatkan persetujuan;

Menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran martabat, serta perilaku hakim;

Menetapkan Kode Etik dan/atau Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH) bersama-sama dengan Mahkamah Agung;

8.boleh saja untuk menyuarakan suara rakyat

Jawaban:

mamegag kekuasaan UUD