Kesimpulan dan saran dari materi sumber hukum ekonomisyariah

Posted on

Kesimpulan dan saran dari materi sumber hukum ekonomisyariah

Kesimpulannya yaitu yaitu jika karena anggota dalam keadaan mampu dan lalai dalam membayar maka ditinjau dari ekonomi Islam ta’zir dan ta’widh dibolehkan, adapun bagi anggota yang menunda pembayaran karena dalam keadaan yang tidak mampu maka Ekonomi Islam menyarankan untuk menundanya.