Gaji seorang karyawan Rp 3000000 dengan pph 15% berpa gaji yang diterima
Jawaban:
gaji yang diterima adalah 2.550.000
Penjelasan dengan langkah-langkah:
Gaji = 3.000.000
PPH = 15% = 15/100 × 3.000.000 = 450.000
Gaji yg diterima = 3.000.000 – 450.000 = 2.550.000