Makasih byk yg dah bantu!✨❤☺
mesti ada yg dpt jawbaan terbaik ko :)
Rangkumkan PKN BAB 1-2 Kelas 7
Jawaban:
BAB 1
Perumusan dan Penetapan Pancasila Sebagai Dasar Negara.
– Jepang mulai menguasai wilayah Indonesia setelah Belanda menyerah di Kalijati, Subang.
– Pada tanggal 1 Maret 1945, Jepang mengumumkan pembentukan BPUPKI atau dalam bahasa Jepang Dokuritsu Zunbi Coosakai.
– BPUPKI singkatan dari Badan Penyelidikan Usaha Uasaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia.
– Diketuai oleh Dr. Rajiman Wodyodiningrat, wakil ketua 1 Ichibangase Yoshio (Jepang), dan wakil ketua 2 Raden Panji Suroso (Indonesia).
– Beranggotakan 67 orang yang terdiri dari 60 orang tokoh dari Indonesia dan 7 orang anggota Jepang.
– Bertugas untuk menyelesaikan, membahas dan menyiapkan hal penting tentang tata pemerintahan atau pembentukkan Indonesia merdeka.
– Sidang pertama (29 Mei – 1 Juni 1945) membahas dasar negara. Ada tiga tokoh yang diundang rumusan:
– Tuan Moh. Yamin (29 Mei 1945)
– Peri kebangsaan
– Peri keadilan
– Peri hutan
– Peri kerakyatan
– Kesejahteraan rakyat
– Tn. Sopomo (31 Mei 1945)
– Persatuan
– Kekeluargaan
– Keseimbangan lahir dan batin
– Musyawarah
– Keadilan rakyat
– Ir. Sukarno (1 Juni 1945)
– Kebangsaan Indonesia
– Internasionalisme atau peri kemanusiaan
– Mufakat ayau demokrasi
– Kesejahteraan sosial
– Ketuhanan Yang Maha Esa
– Sidang Kedua (10-17 Juli 1945) mendahas Rancangan Undang Undang Dasar.
– Pada Tanggal 7 Agustus 1945 BPUPKI dibubarkan oleh Jepang. Sebagai gantinya Dibentuk PPKI atau dalam bahasa Jepang Dokuritzu Zunbi Inkai.
– PPKI sungkatan dari Paniti Persiapan Kemerdekaan Indonesia. Yang kemudian ditambahkan anggotnya menjadi 27 orang.
BAB 2
Norma dan keadilan.
– Norma adalah aturan aturan atau kaidah kaidah yang dibuat petunjuk, panduan, tuntunan manusia dalam bertingkah laku dalam kehidupan.
– Tidak memiliki beberapa fungsi, yaitu:
– Pedoman dalam bertingkah laku.
– Menjaga kerukunan anggota masyarakat.
– Sistem pengendalian sosial.
– Macam macam norma: norma agama, kesusilaan, kesopanan, dan hokum.
– Norma agama adalah petunjuk hidup yang dikirim dari tuhan yang disampaikan malalui kitab suci. Contoh: beribadah sesuai dengan agama dan keyakinan, beramal saleh dan melaksanakan kebijakan. Sanksi untuk pelanggar norma agama menerima sanksi tidak langsung.
– Norma kesusilaan adalah aturan yang bersumber dari hati nurani manusia tentang perbuatan buruknya. Contoh: berlaku jujur, bertindak adil, mendukung orang lain. Sanksi bagi pelanggar norma kesusilaan tidak tegas.
– Norma kesopanan adalah peraturan hidup yang timbul dari hasil pergaulan kumpulan manusia di dalam masyarakat. Contoh: menerima orang yang lebih tua, menerima selalu dengan tangan kanan, didak berkata kasar, kotor dan sombong, tidak meludah sembarangan. Saksi untuk pelanggar norma tidak tegas.
– Norma hokum adalah pedoman hidup yang dibuat oleh lembaga Negara atau lembaga politik sutu masyarakat / bangsa. Contoh: harus tertib, harus sesuai prosedur, ditolak, merampok, ditendang dan berbaring lain.
– Bentuk bentuk penerapan norma:
1. Penerapan norma dalam Lingkungan kelurga.
– Menghormati tamu kompilasi ada tamu berkencan ke rumah
– Mematuhi nasehat orang tua.
– Meminta izin kepada orang tua saat akan bepergian.
– Menghormati sesama anggota keluarga.
2. Penerapan norma dalam lingkunag sekolah.
– Menghormati bapak ibu guru.
– Menghargai pendapat teman.
– Mengikuti upacara bendera.
– Mengikuti kegiatan belajar dengan baik.
– Melaksanakan tugas piket.
3. Penerapan norma dalam Lingkungan masyarakar.
– Mengikuti Kegiatan kerja bakti.
– Menengok keluarga yang sakit.
– Membantu warga yang tinggal di desa.
– Memenuhi tata tertib yang berlaku.
BAB 3
Perumusan dan Pengesahan UUD Negara Republi Indonesia Tahun 1945.
– Undang-undang dasar undang-undang dasar atau hokum dasar. Hukum dasar ini dapat ditulis atau tidak tertulis.
– Konstitusi adalah hokum dasar yang dibuat dalam penyelenggaraan pemerintahan Negara.
– Konstitusi atau hokum dasar yang ditulis disebut juga Undang Dasar, sedangkan yang tidak tertulis disebut konvensi.
– Aturan dasar aturan dasar yang timbul dan terpelihara.
– Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 ditetapkan oleh PPKI pada hari Sabtu, 18 Agustus 1945.
– BPUPKI resmi dibentuk pada tanggal 1 Maret 1945.
– Sistematika UUD 1945 sebelum perubahan:
– Pembukaan, terdiri dari 4 alinea
– Batang tubuh, terdiri dari 16 bab, 37 pasal, 4 pasal peralihan, 2 ayat aturan tambahan.
– Penjelasan, terdiri dari penjelasan umu dan pasal demi pasal sedangkan sistematika setelah perubahan UUD NRI 1945 adalah:
– Pembukaan, terdiri dar 4 alinea
– Pasal pasal, terdiri dari 21 bab, 73 pasal, 3 pasal aturan peralihan, 2 atuaran tambahan.