Mengapa waqif diharuskan menunjuk seorang nazir dalam mengelola wakaf
Karena itu kewajiban seorang waqif
Nazhir berasal dari kata kerja bahasa Arab nazhara, yang mempunyai arti menjaga, memelihara, mengelola dan mengawasi. Adapun nazhir adalah isim fa’il dari kata nazhara yang kemudian dapat diartikan dalam bahasa Indonesia dengan pengawas. Nadzir wakaf adalah orang atau badan hukum yang memegang amanat untuk memelihara dan mengurus harta wakaf sesuai dengan wujud dan tujuan wakaf tersebut.
Sedangkan menurut undang-undang nomor 41 tahun 2004 pasal 1 ayat (4) tentang wakaf menjelaskan bahwa Nadzir adalah pihak yang menerima harta benda wakaf dari wakif untuk dikelola dan dikembangkan sesuai dengan peruntukannya. Pengertian ini kemudian di Indonesia dikembangkan menjadi kelompok orang atau badan hukum yang diserahi tugas untuk memelihara dan mengurus benda wakaf.
Dari pengertian nazhir yang telah dikemukakan di atas, nampak bahwa dalam perwakafan, nazhir memegang peranan yang sangat penting. Agar harta itu dapat berfungsi sebagaimana mestinya dan dapat berlangsung terus-menerus, maka harta itu harus dijaga, dipelihara, jika mungkin dikembangkan.[2]
Posisi Nazhir sebagai pihak yang bertugas untuk memelihara dan mengurusi harta wakaf. Sedemikian pentingnya kedudukan Nazhir dalam perwkafan, sehingga berfungsi tidaknya wakaf sebagai mauquf’alaih sangat bergantung pada Nazhir wakaf. Para ulama sepakat bahwa kekuasaan Nazhir wakaf hanya terbatas pada pengelolaan wakaf untuk dimanfaatkan sesuai dengan tujuan wakaf yang dikehendaki wakif.