Berikut ini yang bukan termasuk fungsi negara indonesia adalah
Mewujudkan kesejahteraan dan kemakmuran rakyat.Menegakkan keadilan, melalui badan-badan keadilan.Perlindungan bagi warga masyarakat, baik yang ada didalam maupun yang ada diluar negeri.Pelayanan bagi kepentingan masyarakat baik yang ada didalam maupun juga yang ada diluar negeri sekaligus.Penerbitan (law and order) untuk mencapai tujuan bersama dan mencegah terjadinya konflik, negara harus melaksanakan penertiban, menjadi stabilisator.