Pihak yang terlibat sebagai pelaksana dalam penerapan APU-PPT yaitu?

Posted on

Pihak yang terlibat sebagai pelaksana dalam penerapan APU-PPT yaitu?

Jawaban:

Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) berperan sebagai Financial Intelligence Unit (FIU) yang bertugas untuk mencegah dan memberantasan tindak pidana pencucian uang dan pendanaan terorisme dengan kewenangan menerima, menganalisis, semua informasi terkait keuangan dan menyampaikannya kepada penegak hukum untuk ditindaklanjuti.

Pihak Pelapor merupakan pihak yang menyampaikan laporan transaksi keuangan kepada PPATK yang meliputi Penyedia Jasa Kuangan (PJK), Penyedia Barang dan atau Jasa lainnya (PBJ) dan Profesi.

Otoritas Jasa Kuangan bertindak sebagai Lembaga Pengawas dan Pengatur dimana memiliki kewenangan pengawasan, pengaturan, dan/atau pengenaan sanksi terhadap pihak Pelapor.

Direktorat Jenderal Bea dan Cukai berkewajiban membuat laporan mengenai pembawaan uang tunai dan atau instrumen pembayaran lain untuk selanjutnya disampaikan kepada PPATK.

Lembaga Penegak Hukum terdiri dari lembaga penyelidikan, lembaga penuntutan dan eksekusi, serta lemabag peradilan

Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) berperan sebagai Financial Intelligence Unit (FIU) yang bertugas untuk mencegah dan memberantasan tindak pidana pencucian uang dan pendanaan terorisme dengan kewenangan menerima, menganalisis, semua informasi terkait keuangan dan menyampaikannya kepada penegak hukum untuk ditindaklanjuti.

Pihak Pelapor merupakan pihak yang menyampaikan laporan transaksi keuangan kepada PPATK yang meliputi Penyedia Jasa Kuangan (PJK), Penyedia Barang dan atau Jasa lainnya (PBJ) dan Profesi.

Otoritas Jasa Kuangan bertindak sebagai Lembaga Pengawas dan Pengatur dimana memiliki kewenangan pengawasan, pengaturan, dan/atau pengenaan sanksi terhadap pihak Pelapor.

Direktorat Jenderal Bea dan Cukai berkewajiban membuat laporan mengenai pembawaan uang tunai dan atau instrumen pembayaran lain untuk selanjutnya disampaikan kepada PPATK.

Lembaga Penegak Hukum terdiri dari lembaga penyelidikan, lembaga penuntutan dan eksekusi, serta lemabag peranan.