Tuliskan minimal 2 nama lembaga-lembaga yang memiliki tanggung jawab penanggulangan bencana di Indonesia!

Posted on

– bencana banjir
– bencana gunung api
– bencana gempa bumi
– bencana kekeringan
– bencana tsunami

Contoh : Banjir lembaga Departemen Pekerjaan Umum Ditjen Sumber Daya Air

bantu jawab ya ka . Dikumpulkan hari ini​

Tuliskan minimal 2 nama lembaga-lembaga yang memiliki tanggung jawab penanggulangan bencana di Indonesia!

Jawaban:

BPBD BPBN

Penjelasan:

BADAN PENANGGULANGAN BENCANA DAERAH dan NASIONAL

Jawaban:

Undang-Undang Penanggulangan Bencana disahkan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono pada tanggal 26 April 2007 di Jakarta. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana mulai berlaku setelah diundangkan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 66 dan Penjelasan Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana dalam Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4723 pada tanggal 26 April 2007 di Jakarta oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Hamid Awaludin.

Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana

Penjelasan Umum

Alenia ke IV Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 mengamanatkan bahwa Pemerintah Negara Republi Indonesia melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, kedamaian abadi dan keadilan sosial.

Sebagai Implementasi dari amanat tersebut dilaksanakan pembangunan nasional yang bertujuan untuk mewujudkan masyarakat adil dan sejahtera yang senantiasa memperhatikan hak atas penghidupan dan perlindungan bagi setiap warga negaranya dalam kerangka negara kesatuan Republik Indonesia.

Negara kesatuan Republik Indonesia memiliki wilayah yang luas dan terletak digaris katulistiwa pada posisi silang antara dua benua dan dua samudra dengan kondisi alam yang memiliki berbagai keunggulan, namun dipihak lain posisinya berada dalam wilayah yang memiliki kondisi geografis, geologis, hidrologis, dan demografis yang rawan terhadap terjadinya bencana dengan frekwensi yang cukup tinggi, sehingga memerlukan penanganan yang sistematis, terpadu, dan terkoordinasi.