Tugas dan wewenang BPD

Posted on

Tugas dan wewenang BPD

Jawaban Terkonfirmasi

Rrxdzezezrxdxdxrxdxrxr

Jawaban Terkonfirmasi

BPD mempunyai tugas dan wewenang:
a.membahas rancangan Peraturan Desa bersama Kepala Desa.
b.melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan Peraturan Desa dan Peraturan Kepala Desa
c.mengusulkan pengangkatan dan pemberhentian Kepala Desa
d.membentuk Panitia Pemilihan Kepala Desa.
e.menggali, menampung, menghimpun, merumuskan dan menyalurkan aspirasi masyarakat
f.memberi persetujuan pemberhentian/ pemberhentian sementara Perangkat Desa.
g.menyusun tata tertib BPD

BPD mempunyai hak :
a. Meminta keterangan kepada Pemerintah Desa.
b.Menyatakan pendapat.