1. Menurut kamu , mengapa terjadi”panic buying” /”kepanikan dalam membeli barang dalam jumlah yang sangat banyak” pada saat pemerintah mengumumkan covid 19 masuk ke Indonesia?

Posted on

2.Mengapa masih ada orang yang menimbun masker dan hand sanitizer disaat banyak orang yang lebih membutuhkan?

3. Apa sanksi yang pantas diberikan kepada orang yang menimbun masker dan hand sanitizer?

4. Bagaimana sikap kamu, misalnya jika ada salah satu anggota keluarga atau tetangga yang terkena covid 19?

5. Apa hal positif dan produktif yang bisa dilakukan jika warga diwajibkan untuk melakukan karantina mandiri dirumah untuk mencegah penularan covid 19?

yang tau jawaban nya tolong jawab cepat ya teman-teman​

1. Menurut kamu , mengapa terjadi”panic buying” /”kepanikan dalam membeli barang dalam jumlah yang sangat banyak” pada saat pemerintah mengumumkan covid 19 masuk ke Indonesia?

Jawaban:

1. menurut saya, karena  kecemasan menghadapi wabah corona. Apalagi informasi yang beredar tidak jelas, tertutup. sehingga masyarakat membeli banyak stok barang karena takut kehabisan. perlu adanya informasi yang benar itu bisa didapatkan dengan mencari informasi yang valid. Karena itu, pemerintah mencegah beredarnya berita hoaks. Sebab, berita yang isinya bombastis bisa memicu kepanikan masyarakat. Selain itu, dia melanjutkan, perlu ada pihak yang menunjukkan ke masyarakat bahwa persediaan kebutuhan logistik mencukupi.

2. Karena saat masker dan hand sanitizer banyak dibutuhkan, terlebih saat terjadi kelangkaan, sehingga terjadi gejolak harga, dan/atau hambatan lalu lintas perdagangan masker tersebut.

3. karena masker dan hand sanitizer masuk dalam kebutuhan pokok maka Para pihak yang melanggar ketentuan Pasal 29 ayat (1) UU 7/2014, dapat dijerat Pasal 107 UU 7/2014, yang berbunyi:

Pelaku Usaha yang menyimpan Barang kebutuhan pokok dan/atau Barang penting dalam jumlah dan waktu tertentu pada saat terjadi kelangkaan Barang, gejolak harga, dan/atau hambatan lalu lintas Perdagangan Barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp50.000.000.000,00 (lima puluh miliar rupiah).

4. tentunya menerapkan social distancing dengan menjaga jarak kepada pihak yang terkena covid19, lalu memakai masker, dan menjaga pola hidup sehat

5. hal positif: berkumpul dengan keluarga, belajar, membantu orang tua,