Uraikakan mengendi makna yang tersirat pada pasal 29 ayat (2) UUD 1945

Posted on

Uraikakan mengendi makna yang tersirat pada pasal 29 ayat (2) UUD 1945

Isi pasal 29 ayat 2:
"Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agama dan kepercayaan itu."
makna:
Negara Indonesia memberi kebebasan pada rakyatnya untuk memeluk dan menjalankan ibadah sesuai dengan agama masing-masing.pemeluk umat beragama harus saling menghormati dan toleransi antar umat beragama.