Soal

Posted on

problem identification

Pemerintah Desa memang tidak berniat
untuk menyelenggarakan usaha melalui
BUMDES.

corrective action
….

Soal

Jawaban:

ispmd

Beranda / Artikel / Memahami Dan Mengerti : Badan Usaha Milik Desa (BUMDES)

Memahami Dan Mengerti : Badan Usaha Milik Desa (BUMDES)

Admin dispmd | 08 Agustus 2017 | 50900 kali

• BUM Desa dapat terdiri dari unit-unit usaha yang berbadan hukum.

• BUM Desa dapat membentuk unit usaha meliputi:

a. Perseroan Terbatas sebagai persekutuan modal, dibentuk berdasarkan perjanjian, dan melakukan kegiatan usaha dengan modal yang sebagian besar dimiliki oleh BUM Desa, sesuai dengan peraturan perundang-undangan tentang Perseroan Terbatas; dan

b. Lembaga Keuangan Mikro dengan andil BUM Desa sebesar 60 (enam puluh) persen, sesuai dengan peraturan perundang-undangan tentang lembaga keuangan mikro.

Bahwa dasar hukum atau pengaturan Badan Usaha Milik Desa (Bumdes) dapat dlihat dari beberapa peraturan perundang-undangan tersebut di bawah ini :

Penjelasan:

ispmd

Beranda / Artikel / Memahami Dan Mengerti : Badan Usaha Milik Desa (BUMDES)

Memahami Dan Mengerti : Badan Usaha Milik Desa (BUMDES)

Admin dispmd | 08 Agustus 2017 | 50900 kali

• BUM Desa dapat terdiri dari unit-unit usaha yang berbadan hukum.

• BUM Desa dapat membentuk unit usaha meliputi:

a. Perseroan Terbatas sebagai persekutuan modal, dibentuk berdasarkan perjanjian, dan melakukan kegiatan usaha dengan modal yang sebagian besar dimiliki oleh BUM Desa, sesuai dengan peraturan perundang-undangan tentang Perseroan Terbatas; dan

b. Lembaga Keuangan Mikro dengan andil BUM Desa sebesar 60 (enam puluh) persen, sesuai dengan peraturan perundang-undangan tentang lembaga keuangan mikro.

Bahwa dasar hukum atau pengaturan Badan Usaha Milik Desa (Bumdes) dapat dlihat dari beberapa peraturan perundang-undangan tersebut di bawah ini :

• Undang-undang No. 32 tahun 2004 tentang PEMERINTAHAN DAERAH; Pasal 213 menyebutkan bahwa :

(1) Desa dapat mendirikan badan usaha milik desa sesuai dengan kebutuhan dan potensi desa.

(2) Badan usaha milik desa sebagaimana dimaksud ayat (1) berpedoman pada peraturan perundang-undangan.

(3) Badan usaha milik desa sebagaimana dimaksud ayat (1) dapat