Jelaskan ketentuan tata cara perhitungan retribusi SITU
Tarif keseluruhan dari penggunaan retribusi daerah didapatkan dengan cara mengalikan tarif retribusi daerah dengan tingkat penggunaan jasa. Tingkat Penggunaan Jasa itu sendiri merupakan kuantitas penggunaan jasa yang sesuai dengan beban biaya untuk penyelenggaraan jasa yang bersangkutan, misalnya berapa jam kita parkir kendaran. Sedangkan Tarif Retribusi adalah nilai rupiah atau persentase yang ditetapkan untuk penggunaan satu jasa atau perizinan tertentu. Jadi misalnya kita parkir selam 4 jam, dan satu jam parkir harus membayar Rp. 1000, maka Retribusi Daerah yang harus dibayarkan adalah 4 x Rp. 1.000 = Rp. 4.000.