Jurus 3 domino melakukan gerakan mohon yak kak
(。・ω・。)ノ♡HELLO MINTA JAWABAN?(。・ω・。)ノ♡
OK!
URIL KEBAWAH⬇️
URIL KEBAWAH⬇️
URIL KEBAWAH⬇️
URIL KEBAWAH⬇️
URIL KEBAWAH⬇️
NUNGGUIN YA?HEHE..URIL KEBAWAH⬇️
1.Konstruksi Regulasi
Tulisan ini bermaksud mendedah “Peraturan Pemerintah atau PP No 21 Tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).” Kebijakan ini menjadi aturan pelaksana percepatan penanganan Covid-19 di Indonesia.
2.Batasan dan Cakupan
Mari disimak substansi dari pasal-pasalnya. Selain mendefinisikan PSBB (Pembatasan Sosial Berskala Besar), kriteria berserta luasan cakupannya, PP 21 Tahun 2020 ini juga memberikan batasan perihal pembagian kewenangan pusat dan daerah. Tentu, tujuannya ialah antara pusat dan daerah bukan saja terbangun garis koordinasi dan konsolidasi yang baik, lebih jauh juga diharapkan penanganan penyebaran Covid-19 di lapangan bisa berjalan optimal.
3.Kewenangan Pusat dan Daerah
Lantas, pertanyaanya ialah: otoritas manakah yang menetapkan status kedaruratan kesehatan masyarakat?
UU Kekarantinaan Pasal 10 Ayat (1) menyebutkan, penetapan dan pecabutan kedaruratan kesehatan masyarakat di suatu wilayah ialah kewenangan pemerintah pusat. Pasal 10 Ayat (1) bunyinya:
“Pemerintah Pusat menetapkan dan mencabut Kedaruratan Kesehatan Masyarakat.”
Sedangkan soal tata cara penetapan dan pecabutan kedaruratan kesehatan masyarakat, Pasal 10 Ayat (4) menyebutkan:
“Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penetapan dan pencabutan sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) dan Ayat (2) diatur dengan Peraturan pemerintah.”
(人 •͈ᴗ•͈)SEMOGA MEMBANTU/BERMANFAAT (人 •͈ᴗ•͈)
(✿^‿^)SEMANGAT BELAJARNYA YA(✿^‿^)
•́ ‿ ,•̀NO COPY MY COMEN OK?•́ ‿ ,•̀
( ◜‿◝ )♡BYE( ◜‿◝ )♡