landasan konstitusional sistem peradilan di Indonesia terdapat dalam UUD NRI 1945,yaitu pasal? tuliskan isi pasal tersebut​

Posted on

landasan konstitusional sistem peradilan di Indonesia terdapat dalam UUD NRI 1945,yaitu pasal? tuliskan isi pasal tersebut​

Jawaban Terkonfirmasi

Landasan konstitusional sistem peradilan di Indonesia terdapat dalam UUD NRI 1945, yaitu pasal 24

Pasal tersebut berbunyi:

  • Ayat 1: Kekuasaan kehakiman merupakan kekuasaan yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan.  
  • Ayat 2: Kekuasaan kehakiman dilakukan oleh sebuah Mahkamah Agung dan badan peradilan yang berada di bawahnya dalam lingkungan peradilan umum, lingkungan peradilan agama, lingkungan peradilan militer, lingkungan peradilan tata usaha negara, dan oleh sebuah Mahkamah Konstitusi.  
  • Ayat 3: Badan­-badan lain yang fungsinya berkaitan dengan kekuasaan kehakiman diatur dalam undang­-undang.  

Pembahasan:  

Sistem peradilan di Indonesia merupakan bagian dari wewenang Yudikatif, yaitu kekuasaan peradilan yang berwenang menindak pelanggaran dalam peraturan perundangan.  

Di Indonesia kekuasaan Yudikatif dipegang oleh Mahkamah Agung dan Mahkamah Konstitusi.  

Mahkamah Agung memiliki wewenang sidang perkara kasasi dan peninjauan kembali serta pembinaan dan pengawasan lembaga peradilan seperti peradilan negeri (yang mengadili perkara pidana dan perdata), peradilan agama, peradilan militer dan peradilan tata usaha negara.

Mahkamah Konstitusi kemudian berwenang menentukan perselisihan penafsiran undang-undang (judicial review), sengketa pemilihan umum dan menentukan apakah presiden atau wakil presiden melakukan pelanggaran yang membuatnya layak diberhentikan, dengan usulan DPR.

Kekuasaan Yudikatif ini didasari dalam pasal 24 Undang-Undang Dasar Tahun 1945. Peraturan undang-undang dasar ini kemudian diperjelas dalam peraturan perundang-undangan yaitu:

  1. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung
  2. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung
  3. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi
  4. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi

Pelajari lebih lanjut lingkungan kekuasaan kehakiman berdasarkan undang-undang nomor 48 tahun 2009 di: brainly.co.id/tugas/13051532

Pelajari lebih lanjut lembaga yang dijelaskan dalam Trias Politika di: brainly.co.id/tugas/12581596

Pelajari lebih lanjut 4 macam pengadilan yang ada di lingkungan peradilan militer di: brainly.co.id/tugas/14952583

————————————————————————————-  

Detail Jawaban      

Kode: 8.9.3    

Kelas: VIII      

Mata pelajaran: PPKN      

Materi: Bab 3 – Ketaatan terhadap Peraturan Perundang-undangan