Jelaskan pengertian persatuan indonesia!
– Persatuan:
Persatuan berasal dari kata satu yang berarti utuh atau tidak terpecah-belah. Persatuan mengandung arti “bersatunya macam-macam corak yang beraneka ragam menjadi satu kebulatan yang utuh dan serasi.”
– Indonesia:
Mengandung dua pengertian, yaitu pengertian Indonesia ditinjau dari segi geografis dan dari segi bangsa.
Dari segi geografis, Indonesia berarti bagian bumi yang membentang dari 95° sampai 141° Bujur Timur dan 6° Lintang Utara sampai 11o Lintang Selatan atau wilayah yang terbentang dari Sabang sampai Merauke.
Indonesia dalam arti luas adalah seluruh rakyat yang merasa senasib dan sepenanggungan yang bermukim di dalam wilayah itu.
Persatuan Indonesia berarti persatuan bangsa yang mendiami wilayah Indonesia. Persatuan itu didorong untuk mencapai kehidupan yang bebas dalam wadah negara yang merdeka dan berdaulat.
Makna Persatuan dan Kesatuan Bangsa
Persatuan dan kesatuan bangsa Indonesia yang kita rasakan saat ini, itu terjadi dalam proses yang dinamis dan berlangsung lama, karena persatuan dan kesatuan bangsa terbentuk dari proses yang tumbuh dari unsur-unsur sosial budaya masyarakat Indonesia sendiri, yang ditempa dalam jangkauan waktu yang lama sekali.
Unsur-unsur sosial budaya itu antara lain seperti sifat kekeluargaan dan jiwa gotong-royong. Kedua unsur itu merupakan sifat-sifat pokok bangsa Indonesia yang dituntun oleh asas kemanusiaan dan kebudayaan.
Karena masuknya kebudayaan dari luar, maka terjadi proses akulturasi (percampuran kebudayaan). Kebudayaan dari luar itu adalah kebudayaan Hindu, Islam, Kristen dan unsur-unsur kebudayaan lain yang beraneka ragam. Semua unsur-unsur kebudayaan dari luar yang masuk diseleksi oleh bangsa Indonesia.
Kemudian sifat-sifat lain terlihat dalam setiap pengambilan keputusan yang menyangkut kehidupan bersama yang senantiasa dilakukan dengan jalan musyawarah dan mufakat. Hal itulah yang mendorong terwujudnya persatuan bangsa Indonesia.
Jadi makna persatuan dan kesatuan bangsa dapat mewujudkan sifat kekeluargaan, jiwa gotong-royong, musyawarah dan lain sebagainya. Dari penjelasan uraian di atas dapatkah Anda memberikan contoh lain?
PENGERTIAN persatuan Di
dalam kata atau singkatan NKRI, terdapat empat unsur pokok yang menentukan
makna yang terkandung di dalamnya. Keempat unsur tersebut adalah negara,
kesatuan, republik, dan indonesia. Keempat unsur ini secara eksplisit
dan tegas menyatakan bahwa indonesia merupakan negara kesatuan sekaligus negara
republik. Hal ini menunjukan bahwa ‘indonesia’ merupakan negara yang berbentuk
‘republik’
Ketetapan mengenai kepastian indonesia sebagai negara kesatuan dan republik
sangat jelas di atur dalam konsititusi kita, UUD 1945. Dalam UUD 1945 pasal 1
ayat ( 1 ) di jelaskan bahwa “negara di jelaskan bahwa “negara kesatuan yang
berbentuk republik.” Adapun dalam UUD 1945 pasal 18 ayat ( 1 ) di jelaskan
bahwa “ negara kesatuan republik indonesia dibagi atas daerah-daerah provinsi
dan daerah provinsi itu dibagi atas kabupaten dan kota, yang tiap-tiap provinsi
, kabupaten, dan kota mempunyai pemerintah daerah, yang di atur dengan
undang-undang. “
Berdasarkan konstitusi kita dijelaskan bahwa indonesia merupakan negara
yang dibentuk dalam satu kesatuan unit yang utuh dan padu. Sebagai negara
kesatuan, indonesia tidak terbagi-bagi menjadi negara bagian. Kendatipun
memiliki wilayah yang terbagi kedalam provinsi yang masing-masing memiliki
pemerintah daerah sendiri, indonesia tidak terbelah-belah menjadi unit-unit
pemerintah yang berdiri sendiri dan terlepas dari pemerintah yang berdiri
sendiri dan terlepas dari pemerintah pusat. Walaupun memiliki keanekaragaman
agama, suku, kebudayaan dan sebagainya, indonesia juga tidak tersekat-sekat
dalam kehidupan kelompok yang eksklusif dan menyendiri. Pengaturan dan
pengadilan kehidupan berbangsa dan bernegara di indonesia di pegang oleh
pemerintah pusat yang memilikikedaulatan keluar dan kedalam.
Kendatipun pemerintah pusat memegang kendali utama kehidupan berbangsa dan
bernegara, dalam pengaturan urusan kehidupan warga negara tidak terjadi
penumpukan dan monopoli wewenang oleh pemerintah pusat. Pemerintah pusat
tidak mendominasi serta mengambil alih segala persoalan serta tidak pula
memegang semua kegiatan pembangunan di seluruh wilayah negara. Namun,
pemerintah hanya mengatur persoalan-persoalan lain yang strategis nasional.
Adapun persoalan-persoalan lain yang terkait dengan kepentingan daerah,
penanganannya diserahkan kepada pemerintah dan masyarakat daerah.
Hal itu sudah menjadi ketentuan baku lantaran setelah munculnya era informasi (
akhir tahun 1990-an ), negara kita memberlakukan ekonomi daerah dan desntrasi.
Otonomi daerah dan desentrasi itu sendiri di laksanakan dengan landasan UUD
1945 ( setelah mengalami amandemen ) dan UU No. 32/ 2004. Dalam UUD 1945 pasal
18, antara lain, ditegaskan bahwa pemerintah daerah, antara lain, dijelaskan
bahwa otonomi daerah adalah hak, wewenang, dan kewajiban otonomi untuk mengatur
dan mengurus sendiri urusan pemerintah dan kepentingan masyarakat setempat
sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Pelaksanaan otonomi daerah dan desentralasi bukanlah semata-mata menjadi ajang
bagi-bagi kekuasaan antara pemerintah pusat dan pemrerintah daerah dalam
kerangka NKRI. Akan tetapi, pelaksanaannya, dimaksudkan untuk memperkuat NKRI
itu sendiri. Otonomi daerah dan desentralasi, diantaranya, di maksudkan untuk
memperkuat pelaksanaan demokrasi, memberdayakan potensi daerah, dan mempercepat
pembangunan di daerah-daerah sehingga pemerintah kesejaterahan di seluruh
wilayah negara di harapkan akan lebih cepat dan akan mudah di capai. Jika
hal ini terwujud, dengan sendirinya NKRI akan lebih terjaga kekukuhannya dan
keutuhannya karena kesejaterahan menjadi faktor pokok terciptanya kemantapan
stabilitas, keamanan dan ketertiban.