Pengertian trias politika menurut Aristoteles

Posted on

Pengertian trias politika menurut Aristoteles

Trias
Politica adalah anggapan bahwa kekuasaan negara terdiri dari tiga bagian
kekuasaan yang pertama adalah kekuasaan legislatif, atau kekuasaan membuat
undang-undang  (dalam peristilahan baru
disebut dengan rulemaking function). Kedua
kekuasaan eksekutif, atau kekusaan melaksanakan undang-undang  (dalam peristilahn baru disebut dengan rule aplication function). Ketiga,
kekusaan yudikatif atau kekuasaan mengadili atas pelanggaran undang-undang
(dalam peristilahn baru disebut adjudication
function). Trias politica adalah suatu prinsip normatif bahwa
kekusaan-kekuasaan ini sebaiknya tidak diserahkan kepada orang yang sama untuk
mencegahpenyalahgunaan kekusasan oleh pihak yang berkuasa.