Pengertian trias politika menurut Aristoteles
Trias
Politica adalah anggapan bahwa kekuasaan negara terdiri dari tiga bagian
kekuasaan yang pertama adalah kekuasaan legislatif, atau kekuasaan membuat
undang-undang (dalam peristilahan baru
disebut dengan rulemaking function). Kedua
kekuasaan eksekutif, atau kekusaan melaksanakan undang-undang (dalam peristilahn baru disebut dengan rule aplication function). Ketiga,
kekusaan yudikatif atau kekuasaan mengadili atas pelanggaran undang-undang
(dalam peristilahn baru disebut adjudication
function). Trias politica adalah suatu prinsip normatif bahwa
kekusaan-kekuasaan ini sebaiknya tidak diserahkan kepada orang yang sama untuk
mencegahpenyalahgunaan kekusasan oleh pihak yang berkuasa.