Kekuasaan untuk mengubah dan menetapkan undang-undang dasar di pegang oleh
Jawaban:
kekuasaan konstitusi
Penjelasan:
Kekuasaan konstitusi merupakan kekuasaan untuk mengubah dan menetapkan UUD. Kekuasaan ini dipegang oleh Majelis Permusyawarar Rakyat (MPR).
semoga membantu