Sebutkan contoh teori kreasi, teori kepantasan dan teori perjanjian?

Posted on

Sebutkan contoh teori kreasi, teori kepantasan dan teori perjanjian?

1. Teori kreasi atau penciptaan (Creatietheorie)
Teori ini awalnya dikemukakan oleh Einert seorang Sarjana Hukum Jerman pada tahun 1839, kemudian diteruskan oleh Kuntze dalam bukunya Die lehre von den inhaberpapieren tahun 1857, menurut teori ini, yang menjadi dasar hukum mengikatnya surat berharga antara penerbit dan pemegang adalah pada perbuatan “menandatangani” surat berharga itu.
2. Teori kepantasan (Redelijkheidstheorie)
Teori ini pertama kali dikemukakan seorang sarjana hukum Jerman bernama Grunhut, yang menyatakan bahwa penerbit yang menandatangani surat itu tetap terikat untuk membayar kepada pemegang, meskipun pemegang yang tidak jujur.
3. Teori perjanjian (Overeenkomstheorie)
Teori ini dikemukakan oleh seorang sarjana hukum asal Jerman bernama Thoi, dalam bukunya Das Handelsrecht tahun 1987, menurut teori ini dasar hukum yang mengikatnya surat berharga antara penerbit dan pemegang adalah surat perjanjian yang dibuat oleh kedua belah pihak yaitu penerbit yang menandatangani dan pemegang pertama yang menerima surat berharga itu.