Hak angket DPR adalah

Posted on

Hak angket DPR adalah

Keberadaan hak angket diatur
dalam Pasal 20A ayat (2) UUD
1945. Hak Angket disebut juga
sebagai hak penyelidikan,
karena hak ini memang dimiliki
oleh DPR untuk menyelidiki
sesuatu yang lazimnya terkait
dengan hal-hal yang terkait
dengan masalah keuangan yang
menjadi kebijakan Pemerintah.
Namun ketentuan Pasal 176
ayat (1) Peraturan Tata Tertib
DPR menegaskan bahwa hak
angket digunakan untuk
menyelidiki “kebijakan
pemerintah yang penting dan
strategis serta berdampak luas
pada kehidupan bermasyarakat
dan bernegara yang diduga
bertentangan dengan peraturan
perundang-undangan”. Rumusan
ini memang sangat luas, karena
setiap gerak langkah dan
keputusan yang diambil
Pemerintah pada dasarnya
dapat dikatakan sebagai
“kebijakan”. Jadi tidak spesifik
terkait dengan masalah
keuangan negara sebagaimana
pemahaman teoritis tentang asal
muasal hak angket. Dengan
demikian, kebijakan Pemerintah
mengurangi subsidi BBM dengan
sendirinya dapat dijadikan
sebagai obyek dari hak angket
DPR karena berdampak luas
pada kehidupan bermasyarakat
dan bernegara, apalagi
kebijakan itu juga berkaitan
dengan keuangan negara.
Namun apakah kebijakan itu
benar-benar bertentangan
dengan undang-undang
sebagaimana dugaan DPR, inilah
yang harus “dibuktikan” melalui
penggunaan hak angket itu.