Jenis- jenis perbankan syariah yang ada di Indonesia
Bank Umum Syariah adalah bank syariah yang dalam kegiatan usahanya memberikan jasa lalu lintas pembayaran.
Bank Pembiayaan Rakyat Syariah adalah bank syariah yang dalam kegiatannya tidak menghimpun dana masyarakat dalam bentuk giro, sehingga tidak dapat menerbitkan cek dan bilyet giro.
Unit Usaha Syariah (UU), adalah unit kerja dari kantor pusat Bank Umum Konvensional yang berfungsi sebagai kantor induk dan unit kantor cabang yang melaksanakan kegiatan usaha berdasarkan prinsip syariah.