Apa yang dimaksud asas bebas dan langsung dalam pemilihan umum

Posted on

Apa yang dimaksud asas bebas dan langsung dalam pemilihan umum

Bebas artinya setiap warga negara yang berhak memilih bebas menentukan pilihannya tanpa tekanan dan paksaan dari siapapun. Didalam melaksanakan haknya, setiap warg

Langsung artinya rakyat sebagai pemilih mempunyai hak untuk memberikan suaranya secara langsung sesuai dengan kehendak hati nuraninya, tanpa perantara.
Umum artinya Pemilu menjamin kesempatan yang berlaku menyeluruh bagi semua warga negara, tanpa diskriminasi berdasarkan suku, agama, ras, golongan, jenis kelamin, kedaerahan, pekerjaan dan status sosial.

-bebas : pemilih bisa memilih secara bebas tanpa paksaan dri pihak manapun.
-langsung : pemilih dapat langsung memilih scara langsung.