Menyembelih hewan qurban pada tanggal 12 Dzulhijjah hukumnya​

Posted on

Menyembelih hewan qurban pada tanggal 12 Dzulhijjah hukumnya​

Jawaban:

Berkurban, hukumnya adalah sunnah muakkad. Hewan yang boleh dikurbankan, adalah sapi (kerbau), onta, kambing/domba yang telah berumur. Rasulullah SAW bersabda: … Penyembelihan hewan kurban, juga diperbolehkan dilaksanakan pada tangga; 11, 12 dan 13 Dzulhijjah.

Penjelasan:

semoga dapat membantu 🙂

maaf kalo ada yang salah