1) Perencanaan, pemanfaatan, dan pengawasan tata ruang. 2) Menetapkan kebijakan moneter.
3) Pelayanan kependudukan dan catatan sipil.
4) Penyediaan sarana dan prasarana umum.
5) Mendirikan lembaga peradilan.
Berdasarkan pemyataan tersebut, yang merupakan urusan atau kewenangan pemerintah daerah ditunjukkan nomor . . . .
A. 1), 2), dan 3)
B. 1), 3), dan 4)
C. 1), 4), dan 5)
D. 2), 3), dan 5)
E. 2), 4), dan 5)
Perhatikan pernyataan berikut.
Jawaban:
B. 1), 3), dan 4)
Penjelasan:
Di dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 Pasal 14 telah ditegaskan
secra terperinci urusan wajib yang menjadi kewenangan pemerintahan daerah
kabupaten/kota yang meliputi 16 urusan wajib yaitu :
a. Perencanaan dan pengendalian pembangunan ;
b. Perencanaan, pemanfaatan dan pengawasan tata ruang ;
c. Penyelenggaraan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat ;
d. Penyediaan sarana dan prasarana umum ;
e. Penanganan bidang kesehatan ;
f. Penyelenggaraan pendidikan ;
g. Penanggulangan masalah sosial ;
h. Pelayanan bidang ketenagakerjaan ;
i. Fasilitasi pengambangan koperasi, usaha kecil dan menengah ;
j. Pengendalian lingkungan hidup ;
k. Pelayanan pertanahan ;
l. Pelayanan kependudukan dan catatan sipil ;
m. Pelayanan administrasi umum pemerintahan ;
n. Pelayanan administrasi penanaman modal ;
o. Penyelenggaraan pelayanan dasar lainnya ; dan
p. Urusan wajib lainnya yang diamanatkan oleh peraturan perundang-undangan.
Silakan dipilih 5
Semoga membantu