Hubungan fungsional pemerintah pusat dan daerah diatur dalam . . . .

Posted on

A. UUD NRI Tahun 1945 Pasal 18 D. UU No. 23 Tahun 2014
B. UUD NR1 Tahun 1945 Pasal 27 E. UU No. 23 Tahun 2014
C. UU No. 32 Tahun 2004

Hubungan fungsional pemerintah pusat dan daerah diatur dalam . . . .

Jawaban:

C. UU No. 32 Tahun 2004

semoga membantu

Gambar Jawaban

Jawaban:

C. Uu No. 32 Tahun 2004

Penjelasan:

  • PENJELASANATASUNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIANOMOR 32 TAHUN 2004TENTANGPEMERINTAHAN DAERAHI.PENJELASAN UMUM1.Dasar Pemikirana.Sesuai dengan amanat Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun1945, pemerintah daerah berwenang untuk mengatur dan mengurus sendiri urusanpemerintahan menurut asas otonomi dan tugas pembantuan. Pemberian otonomiluas kepada daerah diarahkan untuk mempercepat terwujudnya kesejahteraanmasyarakat melalui peningkatan pelayanan, pemberdayaan dan peran sertamasyarakat. Disamping itu melalui otonomi luas, daerah diharapkan mampumeningkatkan daya saing dengan memperhatikan prinsip demokrasi, pemerataan,keadilan, keistimewaan dan kekhususan serta potensi dan keanekaragaman daerahdalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia.Pemerintahan daerah dalam rangka meningkatkan

Maaf klo salah