Apabila kelompok ahli waris laki-lakisemuanya masih ada, yang berhak mendapatkan bagian harta wrisan adalah…
Jawaban:
Apabila kelompok ahli waris laki – laki semuanya masih ada , yang berhak mendapatkan bagian harta warisan adalah Semuanya , tetapi pembagian harta warisan nya harus lah adil agar tidak ada yang merasa dirugikan .
Semoga Bermanfaat...