Anak yg lahir dalam tenggang waktu 300 hari setelah ayahnya meninggal dunia dari perkawinan yang sah, dan ayahnya itu seorang WNI, maka kewarganegaraan anak tersebut adalah

Posted on

Anak yg lahir dalam tenggang waktu 300 hari setelah ayahnya meninggal dunia dari perkawinan yang sah, dan ayahnya itu seorang WNI, maka kewarganegaraan anak tersebut adalah

Kayaknya WNI,maaf kalo salah

WNI karena dia terlahir di Indonesi dan ayahnya WNI