indonesia pernah menerapkan sistem pemerintahan parlementer ketika setelah berlakunya konstitusi RIS (1945-1959)dan kembali lagi menjadi sistem presidensia pada saat
Indonesia pernah menerapkan sistem pemerintahan parlementer ketika berlakunya konstitusi RIS dan kembali lahi menjadi sistem presidensial pada saat setelah keluarnya Dekrit Presiden Tahun 1959 yang membubarkan Dewan Konstituante dan mengembalikan UUD NRI 1945 dar UUDS 1950
semoga membantu