Perhatikan cuplikan berita berikut! Wakil Ketua DPRD Sulawesi Selatan memberikan sosialisasi perda Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 2 Tahun 2017 tentang Wajib Belajar Pendidikan Menengah di kawasan Maros. Melalui Perda ini setiap anak sudah tidak memiliki alasan tidak melanjutkan sekolah. Bahkan, orang tuapun tidak bisa melarang anaknya tidak melanjutkan sekolah sampai 12 tahun. Dalam perda tersebut ditegaskan pula bahwa pemerintah akan memberikan subsidi biaya pendidikan bagi orang tua yang tidak mampu.Sumber: http://fajaronline.co.id/read/65604/….. diunduh 22 Januari 2019 Perda Provinsi Sulawesi Selatan pada cuplikan berita tersebut mempertegas ketentuan pemerintah tentang hak warga negara yang diatur dalam UUD NRI Tahun 1945 terutama​

Posted on

Perhatikan cuplikan berita berikut! Wakil Ketua DPRD Sulawesi Selatan memberikan sosialisasi perda Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 2 Tahun 2017 tentang Wajib Belajar Pendidikan Menengah di kawasan Maros. Melalui Perda ini setiap anak sudah tidak memiliki alasan tidak melanjutkan sekolah. Bahkan, orang tuapun tidak bisa melarang anaknya tidak melanjutkan sekolah sampai 12 tahun. Dalam perda tersebut ditegaskan pula bahwa pemerintah akan memberikan subsidi biaya pendidikan bagi orang tua yang tidak mampu.Sumber: http://fajaronline.co.id/read/65604/….. diunduh 22 Januari 2019 Perda Provinsi Sulawesi Selatan pada cuplikan berita tersebut mempertegas ketentuan pemerintah tentang hak warga negara yang diatur dalam UUD NRI Tahun 1945 terutama​

Jawaban:

mewajibkan setiap warga negara Indonesia harus bersekolah minimal jenjang SD atau selebihnya.