Peraturan daerah tentang penebangan pohon secara liar
Perda yang dibuat untuk tujuan melindungi atau mempertahankan jumlah hutan di Indonesia. Daerah yang menerapkannya adalah :
– Perda nomor 6 tahun 2004 Kota Surabaya (Pengendalian, Perlindungan, serta Pemanfaatan Tumbuhan dan Satwa)
– Perda nomor 7 tahun 2010 Kota Jakarta (Larangan penebangan pohon secara liar)
– Perda nomor 19 tahun 2013 Samarinda (Tentang Penghijauan)
Jawaban Terbaiknya yaa ^_^