Tujuan uu agraria tahun 1870

Posted on

Tujuan uu agraria tahun 1870

Melindungi hak milik petani atas tanahnya dari penguasa dan pemodal asing.Memberi peluang kepada pemodal asing untuk menyewa tanah dari penduduk Indonesia seperti dari Inggris, Belgia, Amerika Serikat, Jepang, Cina, dan lain-lain.Membuka kesempatan kerja kepada penduduk untuk menjadi buruh perkebunan.
Dampak dikeluarkannya UU Agraria antara lain. Perkebunan diperluas,
baik di Jawa maupun di luar pulau Jawa. Angkutan laut dimonopoli oleh
perusahaan KPM yaitu perusahaan pengangkutan Belanda