Hukum ekonomi dapat berlaku dengan syarat bahwa hal-hal lain yang menjadi faktor pendukung dalam kondisi tetap. Dalam ekonomi hal ini disebut……

Posted on

Hukum ekonomi dapat berlaku dengan syarat bahwa hal-hal lain yang menjadi faktor pendukung dalam kondisi tetap. Dalam ekonomi hal ini disebut……

Jawaban: Ceteris Paribus

Ceteris paribus adalah asumsi bahwa hukum ekonomi dapat berlaku dengan syarat bahwa hal-hal lain yang menjadi faktor pendukung dalam kondisi tetap.

Contohnya, harga cabai naik -ceteris paribus -jika jumlah cabai yang diminta naik.

Dalam konteks itu, jelas bahwa ceteris paribus menunjukkan hubungan antara harga dan kuantitas barang. Dalam hal ini kita menganggap bahwa faktor lain tidak berpengaruh pada harga dan jumlah cabai.

Hukum ekonomi menyatakan:
Jika harga naik, maka jumlah barang yang diminta akan turun. Jika harga turun, maka jumlah barang yang diminta akan naik.

Namun dalam kondisi ceteris paribus, kita mengabaikan faktor-faktor lain yang mempengaruhi harga dan ketersedian barang. Dalam hukum permintaan dan penawaran ada beberapa faktor yang dapat mempengaruhi permintaan dan penawaran, yaitu pendapatan, selera masyarakat, harga barang substitusi, dll.
Semoga membantu 🙂